Wednesday, 26 February 2014

masih soal proses cerai

orangtua saya menghubungi pengacara, eh ada satu pengacara  dari yang 5 anggota tim itu bilang dia gak enak hati karena dia masih ada hubungan family dengan kelg si skizofren, yang satu lagi bilang gak enak juga karena dia kenal dekat dengan salah satu anggota kelg mereka, waduhhh ga profesional banget deh...kalau mau diurut2 gitu sihhh... seluruh aceh juga kalau asli orang aceh ada hubungan kelg juga lah, secara penduduk cuma 4 juta aja, hehehe

sidang mediasi tidak pernah dihadiri pihak tergugat, 3 kali panitera membawa surat panggilan hanya dibalas dengan surat dari ayahnya yang isinya kalau mereka tidak akan hadir dan siap dengan semua hasil persidangan nanti, dan ada bumbu2 juga yang berisi segala keburukan saya sebagai istri dan menantu mereka,dan mereka akan menahan BPKB mobil saya karena dulu mobil itu pernah diagunkan di bank dan mereka yang membayar cicilannya, mereka juga meminta satu unit latop milik si skizofren yang saat itu ada ditangan saya, wkwkwkwkkw.... oh ya, pihak tergugat bukan si skizoren loh, tapi ayahnya karena sebagai penderita gangguan mental dia tidak layak dan patut secara hukum, bahkan seorang petugas di pukulin n di cekik ketika datang membawa surat panggilan sidang.

ternyata meskipun saya punya surat keterangan kalau dia mengidap penyakit gangguan mental, dan saat proses cerai itu dia berada di rsj pun, tetap tidak mudah untuk langsung diputuskan cerai, sidang mediasi 3x, proses penggantian tergugat dari yang awalnya dia langsung tapi diminta ubah menjadi ayahnya,dan beberapa kali sidang baru kemudian masuk kesidang perkara...dan orangtua saya selalu datang menghadiri sidang itu, saya tau pasti mereka mau bertindak repot2 begitu karena masalah ini sudah jadi gosip sekampung, orang2 mulai kasak kusuk, jadi langsung tampil bak pahlawan....tindakan saya ini agak saya sesali, karena saya akan terus diganggu mereka setelah itu, mereka merasa punya akses untuk kembali berinteraksi dengan saya, mereka pahlawan yang membantu perceraian saya loh, membantu secara moral dan materil lohhh

tanggal 21 desember sidang pengadilan memutuskan saya bercerai secara fasakh, yaitu cerai atau pembatalan pernikahan secara hukum dan agama tanpa talaq, hal ini dibenarkan dan diperbolehkan dalam hukum islam apabila suami mempunya kelainan mental, gila atau mengancam jiwa, dan saya mengalami semuanya, satu bulan setelah sidang putusan cerai itu saya mendapat surat resmi bercerai karena tidak ada bantahan atau naik banding dari pihak lawan, sekarang tinggal mikirin gimana cara minta BPKB mobil saya yang disandera keluarganya?

No comments:

Post a Comment